Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)