Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 97

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)