Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
  2. Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
  3. Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
  4. Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)