Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 70
Tampilan
|
Sumber
[sunting]Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
Pasal tambahan
[sunting]Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan. |