Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 101

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)

Pasal tambahan

[sunting]

Pasal 101 bis
  1. Yang disebut bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
  2. Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.