Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)