Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)