Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)