Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 338

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian


Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)