Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Yang disebut nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
  2. Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakhoda.
  3. Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)