Lompat ke isi
Menu utama
Menu utama
pindah ke bilah sisi
sembunyikan
Navigasi
Halaman Utama
Perubahan terbaru
Halaman baru
Halaman sembarang
Komunitas
Warung kopi
Portal komunitas
Bantuan
Wikisumber
Indeks subyek
Daftar pengarang
Karya sembarang
Pengarang sembarang
Indeks sembarang
Tentang Wikisumber
Bak pasir
do
Pencarian
Cari
Menyumbang
Tampilan
Buat akun baru
Masuk log
Perkakas pribadi
Buat akun baru
Masuk log
Halaman penyunting yang telah keluar log
pelajari lebih lanjut
Kontribusi
Pembicaraan
Daftar isi
pindah ke bilah sisi
sembunyikan
Awal
1
Sumber
Gulingkan daftar isi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 87
Tambah bahasa
Tambah pranala
Halaman
Pembicaraan
Bahasa Indonesia
Baca
Sunting
Lihat riwayat
Perkakas
Perkakas
pindah ke bilah sisi
sembunyikan
Tindakan
Baca
Sunting
Lihat riwayat
Umum
Pranala balik
Perubahan terkait
Unggah berkas
Halaman istimewa
Pranala permanen
Informasi halaman
Kutip halaman ini
Lihat URL pendek
Unduh kode QR
Cetak/ekspor
Versi cetak
Unduh EPUB
Unduh MOBI
Unduh PDF
Format lainnya
Dalam proyek lain
Tampilan
pindah ke bilah sisi
sembunyikan
Unduh
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
<
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
Buku Kesatu
←
Pasal 86
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 87
(1915)
Pasal 88
→
22856
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 87
1915
“
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal
53
.
”
Sumber
[
sunting
]
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id
Kategori
:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kategori tersembunyi:
Subhalaman