Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
  2. Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
  3. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
  4. Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurungan, dihitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
  5. Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
  6. Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)