Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 153

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


{1} Waktu menghukum sebab kejahatan yang diterangkan dalam pasal 146, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 1--3 dijatuhkan.

{2} Waktu menghukum sebab salah satu dari kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 144--152, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 3 dijatuhkan.

Catatan

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)