{1} Waktu menghukum sebab kejahatan yang diterangkan dalam pasal 146, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 1--3 dijatuhkan.
{2} Waktu menghukum sebab salah satu dari kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 144--152, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 3 dijatuhkan.