Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)