Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 171
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
|
Catatan
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Sumber[sunting]
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)