Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian


jika Anda memiliki teks untuk KUHP 153, silakan sunting dan tambahkan di halaman ini

Catatan

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)