Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


jika Anda memiliki teks untuk KUHP 153, silakan sunting dan tambahkan di halaman ini

Catatan

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)