Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 103

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian


Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)