Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
    1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
    2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
    3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
    4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
    5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
    6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
  2. Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)