Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
hak memasuki Angkatan Bersenjata;
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
hak menjalankan mata pencarian tertentu.
Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.