Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)