Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Diterapkannya pasal-pasal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)