Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


“ Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. ”

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)