Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 359

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)