Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
  2. Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa Baru.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)