Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)