Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
“
|
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
|
”
|
|
|
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)