Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)