Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 346

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan

kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)