Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
“
|
- Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
- Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
|
”
|
|
|
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)