Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)