Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)