Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)