Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 52
Tampilan
|
Sumber
[sunting]Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
Pasal tambahan
[sunting]Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga. |