Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 67

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian


Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)