Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sumber: Indeks:KUHPidana.pdf.
Untuk karya dengan judul serupa, lihat KUHP.
Pembagian Halaman Berdasarkan buku dan bab

Buku Kesatu - Aturan Umum

Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
Bab II - Pidana
Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Bab IV - Percobaan
Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
Aturan Penutup
  (tidak ada di berkas asli)

Buku Kedua - Kejahatan

Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab II - Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab III - Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab VI - Perkelahian Tanding
Bab VII - Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab IX - Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Bab X - Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Bab XI - Pemalsuan Meterai dan Merek
Bab XII - Pemalsuan Surat
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab XV - Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
Bab XVI - Penghinaan
Bab XVII - Membuka Rahasia
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab XX - Penganiayaan
Bab XXI - Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Bab XXII - Pencurian
Bab XXIII - Pemerasan dan Pengancaman
Bab XXIV - Penggelapan
Bab XXV - Perbuatan Curang
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
Bab XXVII - Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Bab XXX - Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
  (tidak ada di berkas asli)

Buku Kedua - Kejahatan
Pasal 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265 266 267 268 269 270 271 272 273 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 307 308 309 310 311 312 313 314 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324 325 326 327 328 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 346 347 348 349 350 351 352 353 354 355 356 357 358 359 360 361 362 363 364 365 366 367 368 369 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381 382 383 384 385 386 387 388 389 390 391 392 393 394 395 396 397 398 399 400 401 402 403 404 405 406 407 408 409 410 411 412 413 414 415 416 417 418 419 420 421 422 423 424 425 426 427 428 429 430 431 432 433 434 435 436 437 438 439 440 441 442 443 444 445 446 447 448 449 450 451 452 453 454 455 456 457 458 459 460 461 462 463 464 465 466 467 468 469 470 471 472 473 474 475 476 477 478 479 480 481 482 483 484 485 486 487 488

  (tidak ada di berkas asli)

Buku Ketiga - Pelanggaran

Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

Aturan yang telah dicabut

[sunting]

Pasal-pasal KUHP yang Telah “Dicabut” dan UU/Putusan yang “Mencabut” [1]

Populer

[sunting]

Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sering dipakai oleh ahli hukum, sering disebut dalam pemberitaan, dan atau diketahui KUHP yang Populer

Berikut adalah secara umum oleh masyarakat: