Log publik utama
Tampilan
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 7 Januari 2025 03.13 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/637 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -627 - (1b) Tarif sebesar 2OYo (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat(2l,yangditerima atau diper...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 02.53 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/568 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=a a- berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-meneruls; b. berhalangan menjalankan c. d. e. f. pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; menikah; hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau men5rusui bayinya; mempunyai pertalian darah...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 02.25 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/573 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -s63- c. masa kerja 9 (4) (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah; d. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua pu...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 06.18 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/10 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=4 c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak t-ersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 30 Desember 2022 telah menetapkan Peraturan Peme...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 06.10 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1124 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN EL|K INDO -377Ayat (2) Yang dimaksud dengan "praktik yang baik (good practicesl" adalah sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 250 Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim berikutnya. Angka 3 Pasal 251 Cukup jelas. An...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 06.06 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/985 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -23aAyat (2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan berbasis analisis risiko. Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi risiko. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jel...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 06.01 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/983 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUAUK TNDONESTA -2s6Angka 8 Pasal 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Industri Farmasi" adalah Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika. Yang dimaksud dengan uPedagang Besar Farmasi" adalah Pedagang Besar Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika. Ayat (21 Ketentuan ini menegaskan bahwa Pe...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.56 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/982 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -235Ayat (21 Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah apabila Pedagang Besar Farmasi milik negara dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor Narkotika karena bencana alam, kebakaran dan lain1ain. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 18 Ayat (1) Pedagang Besar Farmasi dalam ketentuan badan usaha milik negara maupun swasta. ini...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.52 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/981 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN BUK INDONESIA -234Angka 7 Pasal 2l Cukup jelas. Angka 8 Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 63 Angka 1 Pasal 11 Ayat (1) Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk memberikan Perizinan Berusaha kepada lebih dari satu Industri Farmasi yang berhak memproduksi obat Narkotika, tetapi dilakukan sangat selektif dengan maksud agar pengendalian dan pengawasan Narkotika dapat lebih mudah dilakukan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ay...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.48 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/980 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BL]K INDONESIA -233Angka 3 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 18 Ayat (1) Surat persetujuan ekspor dari Pemerintah Pusat berisi keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir di negara pengimpor, jangka waktu pelaksanaan ekspor dan keterangan bahwa ekspor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/ atau ilmu pengetahuan. Sur...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.43 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/979 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDON -232Angka 9 Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis medis" adalah audit medis. Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan" adalah audit kinerja rumah sakit. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 62 Angka 1 Pasal 5 Cukup jelas. Angka2 Pasal 9 Cukup jel...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.35 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/978 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTOEN REPUEUK INDONESIA -23rHuruf o Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran atau bencana dengan terjaminnya keamanan, kesehatan dan keselamatan Pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Yang dimaksud dengan "peraturan internal Rumah S...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.30 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/977 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONESIA -230Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "Pasien tidak mampu atau miskin" adalah Pasien yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan rekam medis" adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar intern...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.25 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/990 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -243Angka 4 Pasal 78 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 79 Dihapus. Pasal 67 Angka 1 Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "usaha Daya Tarik Wisata" adalah usaha yang kegiatannya mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata buatan/binaan manusia. Huruf b Yang dimaksud dengan "usaha kawasan Pariwisata" adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.20 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1000 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25sAyat (2) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 28 Ayat (1) Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif. Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan formula tarif perubahan. Dalam menetapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga antara lain faktor in...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.16 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/999 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBLIK INDONESTA -252Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Angka 1 Pasal 1O Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Dihapus. Angka 4 Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 71 Angka 1 Pasal 11 Ayat (1) Pemenuhan Perizinan Berusaha dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang sehat. Pemerintah memublikasikan se...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.13 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/998 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBUK TNDONESTA -25LAngka 18 Pasal 101 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 103 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 106 Cukup jelas. Angka22 Pasal 118A Cukup jelas. Angka 23 Pasal 119A Cukup jelas. Angka24 Pasal 125 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 126 Cukup jelas. Pasal SK No l7l9l8A 69...') Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.10 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/997 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN ELIK INDONESIA -250Angka 10 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 90 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 91 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 92 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 95 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 99 Cukup jelas. Angka18... SK No 171917A') Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.06 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/996 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -249Angka 4 Pasal 58 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrrf c Yang dimaksud dengan "jaminan bank" adalah garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. Huruf d Cukup jelas. Angka 5 Pasal 59 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 61 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 63 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 10. . SK No 171916A .') Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 05.03 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/995 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONES -244Angka 6 Pasal 30 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 56 Dihapus. Angka 9 Pasal 64 Dihapus. Pasal 68 Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 19 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 20 Cukup jelas. Angka4... SK No 171915 A') Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.57 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/994 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -247 Huruf - e Yang dimaksud dengan "Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" meliputi, antara lain Wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. j Huruf Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.46 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/993 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBUK INOONESIA -246Huruf m Yang dimaksud dengan "usaha spa" adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka2 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 16 Dihapus. Angka 4 Pasal 26 Ayat...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.31 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1001 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLTK TNDONESTA -254Ayat (2) Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dapat melanjutkan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan pertimbangan investasi yang telah dilakukannya dan kesinambungan pelayanan kepada Pengguna. Dalam hal ini Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib memenuhi...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.25 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1002 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -255Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan peruntukan" adalah penggunaan spektrum frekuensi radio wajib sesuai dengan perencana€rn spektrum frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Yang dimaksud dengan "gangguan yang merugikan" adalah jenis gangguan/interferensi yang memberikan dampak merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.18 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1003 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -256Angka 6 Pasal 34 Ayat (1) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan kompensasi atas penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan izirr yang diterima. Di samping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Besarnya biaya hak p...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.13 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1004 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA -257Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 8 Pasal 45 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 46 Dihapus. Angka 10 Pasal 47 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 48 Dihapus. Pasal T2 Angka 1 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 25 Cukup jelas. Angka3... SK No l7l924A') Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.08 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1005 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUBLTK INDONES -258Angka 3 Pasal 33 Cukup jeias. Angka 4 Pasal 34 Dihapus. Angka 5 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 57 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 58 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 60A Ayat (1) Penyelenggaraan Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efi siensi pemanfaatan Spektrrrm Frekuensi Radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program Siaran radio dan televisi b...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.02 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1006 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONES -259Ayat (2) Yang dimaksud dengan "migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital" adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem Penyiaran berteknologi digital untuk Penyiaran Televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.56 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1007 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN PUBLIK TNDONESIA -260Angka 5 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 66 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 67 Cukup je1as. Angka 9 Pasal 68 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 69 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 69A Cukup jelas. Angka 12 PasalT2 Cukup jelas. Angka13... SK No l71927A') Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.47 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1008 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUBUK TNDONESTA -261 - Angka 13 Pasal 73 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 74 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 75 Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat'' antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar....) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.41 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1009 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONESIA -262Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "tindakan Kepolisian" adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas Kepolisian pada...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.34 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1010 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -263Huruf m Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan ses...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.25 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1011 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -264Huruf e Yang dimaksud dengan "senjata tajam' dalam UndangUndang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk baralg-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang aj aib sebagaimana diatur dalam UndangUndang No...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.20 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1012 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -265Huruf k Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal77 Angka 1 Pasal 2 Lingkup Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk Penanaman Modal tidak langsung atau portofolio. Angka2 Pasal 12 Ayat (1) Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, pelindungan, pengembangan koperasi dan...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.12 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1015 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -268Huruf e Yang dimaksud dengan "industri pionir" adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 25 C...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.06 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1016 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BUK INDONESIA -269Huruf b Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Negara Republik Indonesia, badan usaha miiik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta. Huruf c Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan badan hukum asing yang bersang...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.01 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1017 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONESTA -270Ayat (3) Persyaratan dan tata cara kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Angka I Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja yang dimiliki oleh pemerintah. Huruf b Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja swasta" adalah iembaga yang dimiliki oleh swast...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 02.56 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1018 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPIIELIK TNDONESTA -27tAngka 3 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 43 Dihapus. Angka 6 Pasal 44 Dihapus. Angka 7 Pasal 45 Ayat (1) Huruf a Tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan Tenaga Kerja Asing yang didampinginya. Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 02.51 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1019 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUBLTK TNDONESIA -272Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 46 Dihapus. Angka 9 Pasal 47 Ayat (1) Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 48 Dihapus. Angka 11 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 56 Cukup jelas. Angka13... SK No 171939A') Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 02.45 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1020 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ':Angka 13 ::Pasal 57 :::Cukup jelas. :Angka 14 ::Pasal 58 :::Cukup jelas. :Angka 15 ::Pasal 59 :::Ayat (1) ::::Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan. :::Ayat (2) ::::Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang bersifat tetap" adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu Perusahaan...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 02.08 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1021 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONESIA -274Angka 16 Pasal 61 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hakhak yang telah diatur dala...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 02.02 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1022 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -275Angka 18 Pasal 64 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 65 Dihapus. Angka 20 Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pengalihan pelindungan hakhak bagi Pekerja/Buruh" yaitu Perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh Perusahaan alih daya sebelumnya. Yang dimaksud dengan "objek pekerjaannya t...) Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 16.47 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1023 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _276_ Angka22 Pasal 67 Ayat (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas serta pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan deraj at kedisabilitasan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 23 Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang at...) Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 16.42 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1024 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Ayat (4) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Bagi Pemsahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada. Ayat (6) Cukup jelas. Angka26 Pasal 84 Cukup jelas. Angka2T Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c . . . SK No l7l944A') Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 16.35 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1025 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONESIA -27AHuruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "alasan tertentu" antara lain alasan karena Pekerja/Buruh sedang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahatnya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah" antara lain berupa denda, ganti rugi, pemotongan Upah untuk pihak ketiga, uang muka Upah, sewa ruma...) Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 16.26 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1026 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN ELIK INDO -279Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengusaha dilarang Pekerja/ Buruh. tidak membayar Upah bagi Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 88B Cukup jelas. Pasal 88C Cukup jelas. Pasal 88D Cukup jelas. Pasal 88E Cukup jelas. Pasal 88F Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" mencakup arrtara lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi lua...) Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 16.19 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1027 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUELIK TNDONESTA -280Angka 30 Pasal 90 Dihapus. Angka 31 Pasal 90A Cukup jelas. Pasal 90B Cukup jelas. Angka 32 Pasal 9 1 Dihapus. Angka 33 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyusunan struktur dan skala Upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan Upah sehingga terdapat kepastian Upah tiap Pekerja/Buruh serta mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi di Perusahaan yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. An...) Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 13.01 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1028 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ':Angka 35 ::Pasal 94 :::Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu. :Angka 36 ::Pasal 95 :::Ayat (1) ::::Cukup jelas. :::Ayat (2) ::::Yang dimaksud dengan “didahulukan pembayarannya” yaitu pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau k...) Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 12.51 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1029 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA -282Angka 40 Pasal 151 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengupayakan" adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada Pekerja/ Buruh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 41 Pasal 151A Cukup jelas. Angka42 Pasal...) Tag: Belum diuji baca
- 5 Januari 2025 12.43 Jifani Wahyu bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1056 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -309Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupalan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari waris...) Tag: Belum diuji baca