Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-377-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “praktik yang baik (good practices)” adalah sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.


Angka 2
Pasal 250
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim berikutnya.


Angka 3
Pasal 251
Cukup jelas.


Angka 4
Pasal 252
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)...

SK No 176671 A