Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-377-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “praktik yang baik (good practices)” adalah sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 2
- Pasal 250
- Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim berikutnya.
- Pasal 250
- Angka 3
- Pasal 251
- Cukup jelas.
- Pasal 251
- Angka 4
- Pasal 252
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 252
Ayat (3)...
SK No 176671 A