Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-261-
- Angka 13
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 14
- Pasal 74
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Angka 15
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 75
Pasal 75
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
- Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.
- Huruf a
- Ayat (1)
Huruf e...