Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/990

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-243-

Angka 4
Pasal 78
Cukup jelas.


Angka 5
Pasal 79
Dihapus.


Pasal 67

Angka 1
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha Daya Tarik Wisata” adalah usaha yang kegiatannya mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “usaha kawasan Pariwisata” adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “usaha jasa transportasi Wisata” adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.


Huruf d...