Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-243-
- Angka 4
- Pasal 78
- Cukup jelas.
- Pasal 78
- Angka 5
- Pasal 79
- Dihapus.
- Pasal 79
Pasal 67
- Angka 1
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “usaha Daya Tarik Wisata” adalah usaha yang kegiatannya mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata buatan/binaan manusia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “usaha kawasan Pariwisata” adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “usaha jasa transportasi Wisata” adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 14
Huruf d...