Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-235-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah apabila Pedagang Besar Farmasi milik negara dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor Narkotika karena bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 3
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 4
- Pasal 18
- Ayat (1)
- Pedagang Besar Farmasi dalam ketentuan ini adalah badan usaha milik negara maupun swasta
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 18
- Angka 5
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 6
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 7
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
Angka 8...