Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/982

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-235-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah apabila Pedagang Besar Farmasi milik negara dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor Narkotika karena bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 16
Cukup jelas.


Angka 4
Pasal 18
Ayat (1)
Pedagang Besar Farmasi dalam ketentuan ini adalah badan usaha milik negara maupun swasta
Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 5
Pasal 19
Cukup jelas.


Angka 6
Pasal 22
Cukup jelas.


Angka 7
Pasal 24
Cukup jelas.


Angka 8...