Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-269-
- Huruf b
- Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Negara Republik Indonesia, badan usaha miiik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.
- Huruf c
- Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.
- Huruf b
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum Syariah terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterargan badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat(3)...