Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-272-
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 46
- Dihapus.
- Pasal 46
- Angka 9
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 47
- Angka 10
- Pasal 48
- Dihapus.
- Pasal 48
- Angka 11
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 12
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 56
Angka 13...