Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-234-
- Angka 7
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 8
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
Pasal 63
- Angka 1
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk memberikan Perizinan Berusaha kepada lebih dari satu Industri Farmasi yang berhak memproduksi obat Narkotika, tetapi dilakukan sangat selektif dengan maksud agar pengendalian dan pengawasan Narkotika dapat lebih mudah dilakukan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 11
- Angka 2
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 15
Ayat (2)...