Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-265-
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Angka 1
- Pasal 2
- Lingkup Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk Penanaman Modal tidak langsung atau portofolio.
- Pasal 2
- Angka 2
- Pasal 12
- Ayat (1)
- Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, pelindungan, pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
- Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup pelindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan, dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem Penanaman Modal.
- Ayat (1)
- Pasal 12
Kegiatan...