Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-255-
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “sesuai dengan peruntukan” adalah penggunaan spektrum frekuensi radio wajib sesuai dengan perencanaan spektrum frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Yang dimaksud dengan “gangguan yang merugikan” adalah jenis gangguan/interferensi yang memberikan dampak merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang mendapatkan proteksi dari Pemerintah Pusat.
- Ayat (3)
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
Angka 6...