Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1002

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-255-

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan peruntukan” adalah penggunaan spektrum frekuensi radio wajib sesuai dengan perencanaan spektrum frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan “gangguan yang merugikan” adalah jenis gangguan/interferensi yang memberikan dampak merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang mendapatkan proteksi dari Pemerintah Pusat.


Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5)
Cukup jelas.


Ayat (6)
Cukup jelas.


Ayat (7)
Cukup jelas.


Ayat (8)
Cukup jelas.


Ayat (9)
Cukup jelas.


Angka 6...