Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-259-
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital” adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem Penyiaran berteknologi digital untuk Penyiaran Televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 73
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Angka 1
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Angka 2
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 3
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 4
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
Angka 5...