Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-259-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital” adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem Penyiaran berteknologi digital untuk Penyiaran Televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 73

Cukup jelas.


Pasal 74

Angka 1
Pasal 11
Cukup jelas.


Angka 2
Pasal 21
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 38
Cukup jelas.


Angka 4
Pasal 52
Cukup jelas.


Angka 5...