Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1029

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-282-

Angka 40
Pasal 151
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mengupayakan” adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada Pekerja/Buruh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 41
Pasal 151A
Cukup jelas.


Angka 42
Pasal 152
Dihapus.


Angka 43
Pasal 153
Cukup jelas.


Angka 44
Pasal 154
Dihapus.


Angka 45...


SK No 171949 A