Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-282-
- Angka 40
- Pasal 151
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “mengupayakan” adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada Pekerja/Buruh.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 151
- Angka 41
- Pasal 151A
- Cukup jelas.
- Pasal 151A
- Angka 42
- Pasal 152
- Dihapus.
- Pasal 152
- Angka 43
- Pasal 153
- Cukup jelas.
- Pasal 153
- Angka 44
- Pasal 154
- Dihapus.
- Pasal 154
Angka 45...
SK No 171949 A