Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1001

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-254-

Ayat (2)
Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dapat melanjutkan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan pertimbangan investasi yang telah dilakukannya dan kesinambungan pelayanan kepada Pengguna. Dalam hal ini Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Angka 4
Pasal 32
Cukup jelas.


Angka 5
Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis.
Slot orbit satelit bukan merupakan aset nasional.
Pemberian Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi.
Ayat (2)
Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis. Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme evaluasi.



Ayat (3)...