Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-275-
- Angka 18
- Pasal 64
- Cukup jelas.
- Pasal 64
- Angka 19
- Pasal 65
- Dihapus.
- Pasal 65
- Angka 20
- Pasal 66
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh” yaitu Perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh Perusahaan alih daya sebelumnya.
- Yang dimaksud dengan “objek pekerjaannya tetap ada” adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 66
- Angka 21
- Cukup jelas.
Angka 22...