Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-230-
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “Pasien tidak mampu atau miskin” adalah Pasien yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan rekam medis” adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar internasional.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf d
Huruf o...