Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-281-
- Angka 35
- Pasal 94
- Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
- Pasal 94
- Angka 36
- Pasal 95
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “didahulukan pembayarannya” yaitu pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 95
- Angka 37
- Pasal 96
- Dihapus.
- Pasal 96
- Angka 38
- Pasal 97
- Dihapus.
- Pasal 97
- Angka 39
- Pasal 98
- Cukup jelas.
- Pasal 98
Angka 40...