Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-231-
- Huruf o
- Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran atau bencana dengan terjaminny keamanan, kesehatan dan keselamatan Pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf q
- Cukup jelas.
- Huruf r
- Yang dimaksud dengan “peraturan internal Rumah Sakit” (hospital by laws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate by laws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff by laws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang balk (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff by law) antara lain diatur kewenangan klinis (Clinical Privilege).
- Huruf s
- Cukup jelas.
- Huruf t
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
Angka 9...